Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok Kecamatan Pulau Laut Kepulauan

Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati Kotabaru di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kecamatan bertugas mengoordinasikan pemerintahan desa, membina administrasi, menyelenggarakan pelayanan publik, menjaga ketertiban umum, serta menjembatani aspirasi masyarakat. Selain itu, kecamatan juga berperan dalam perencanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah kepulauan seperti perikanan, peternakan, dan pariwisata.

Fungsi Kecamatan Pulau Laut Kepulauan

  1. Pelayanan Administratif kepada masyarakat, seperti kependudukan, surat menyurat, dan perizinan dasar.

  2. Koordinasi pembangunan antar desa untuk mendukung program kabupaten.

  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

  4. Fasilitasi kegiatan sosial dan kemasyarakatan, termasuk musrenbang dan forum warga.

  5. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan di tingkat kecamatan.